Tentu sudah ada yang tahu, bahwa ada 7 (tujuh) perkara yang menjadi hakim pada masa Rasul-rasul terdahulu. Digunakan sebagai media untuk memutuskan perkara hukum. Ke-tujuh macam tersebut adalah:
1. Qurban ( masa Nabi Adam), siapa yang qurbannya dimakan api dialah yang benar. Yang tidak dimakan api dia yang salah.
2. Perahu (nabi Nuh), bila orang yang meletakkan tangan atasnya dan tidak bergerak maka dialah yang benar. Namun bila perahu itu bergerak tatkala dia meletakkan tangannya pada perahu itu, dialah yg salah.
3. Rantai yang tergantung dalam Masjidil Aqsa (masa Nabi Daud), bila ada perselisihan, orang-orang yang berdakwa-dakwi tersebut akan pergi ke tempat tersebut, orang yang dapat memegangnya dialah yang benar, yg tdk dapat mencapai rantai tersebut dialah yang salah.
4. Api (masa nabi Ibrahim) yang benar tangannya tidak akan dibakar api, bila salah akan terbakar.
5. Sukatan (alat penyukat) nabi Yusuf, bila seseorang meletakkan tangan atasnya, sukatan tersebut akan bersuara kalau orang tersebut yang benar, bila orang itu salah sukatan tersebut tidak akan bersuara.
6. Lubang pada masa nabi Sulaiman. Barang siapa yang berperkara, akan dibuatkan lubang, dan diperintahkan untuk memasukkan kaki ke dalamnya. Bila lubang tidak menariknya maka nyatalah bahwa dia benar, namun bila lubang menarik kakinya, dialah yg salah.
7. Qalam / pena nabi Zakaria, untuk menentukan siapa yang benar, dituliskan nama-nama orang yang berselisih dengan pena itu lalu dilemparkan ke dalam laut, siapa yang namanya terapung dialah yang benar, bila tenggelam berarti dia salah.
Sumber: Kitab Majalis-Saniyah.
Halaman 78.